PERLAKUAN
AKUNTANSI (PSAK 107)
Akuntansi
Untuk Pemberi Sewa (Mu”jir)
- Biaya Perolehan, untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. kemungkinan
besar perusahaan besar akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset
tersebut, dan
b. Biaya
perolehannya dapat diukur secara andal.
Jurnal
:
Dr.
Aset Ijarah xxx
Kr. Kas/Utang xxx
- Penyusutan, jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika asset ijarah untuk akad sejenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal
:
Dr.
Biaya Penyusutan xxx
Kr. Akumulasi Penyusutan xxx
- Pendapatan Sewa, diakui pada saat manfaat atas asset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilaiyang dapat direalisasikan.
Jurnal
:
Dr.
Kas/Piutang Sewa xxx
Kr. Pendapatan Sewa xxx
- Biaya Perbaikan Objek Ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a. Jika
perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka
diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal
:
Dr.
Biaya Perbaikan xxx
Kr. Utang xxx
b. Jika
perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada
saat terjadinya.
Jurnal
:
Dr.
Biaya Perbaikan xxx
Kr. Kas/Utang/Perlengkapan xxx
c. Dalam
ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan
objek ijarah yang dimaksud dalam hurf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun
penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal
:
Dr.
Biaya Perbaikan xxx
Kr. Kas/Utang/Perlengkapan xxx
5. Perpindahan
Kepemilikan Objek Ijarah dalam Ijarah Muntahiya bit Tamlik dapat dilakukan
dengan cara:
a. Hibah,
maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban.
Jurnal :
Dr. Beban Ijarah xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan xxx
Kr.
Aset Ijarah xxx
b. Penjualan
sebelum berakhirnya masa, sebesarsisa cicilan sewa atau jumlahyang disepakati,
maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai
keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr.
Kas/Piutang xxx
Dr.
Akumulasi Penyusutan xxx
Dr.
Kerugian* xxx
Kr. Keuntungan** xxx
Kr. Aset Ijarah xxx
*Jika
nilai buku lebih besar dari nilai jual
**Jika
nilai buku lebih kecil dari harga jual
c. Penjualan
setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat
objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr.
Kas xxx
Dr.
Kerugian* xxx
Dr.
Akumulasi Penyusutan xxx
Kr. Keuntungan** xxx
Kr. Aset Ijarah xxx
*Jika
nilai buku lebih besar dari harga jual
**Jika
nilai buku lebih kecil dar harga jual.
d.
Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
1.)
selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah
dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr.
Kas xxx
Dr.
Kerugian* xxx
Dr.
Akumulasi Penyusutan xxx
Kr. Keuntungan xxx
Kr. Aset Ijarah xxx
*Jika
nilai buku lebih besar dari harga jual
**Jika
nilai buku lebih kecil dari harga jual
2.)
bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancer
atau asset lancer sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Jurnal:
Dr.
Aset Lancar/tidak lancar xxx
Dr.
Akumulasi Penyusutan xxx
Kr. Aset Ijarah xxx
Seluruh
beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut
diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan.
Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurang atau
penambah dari beban ijarah.
6.
Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi
beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan
perbaikan, dan sebagainya.
7.
Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi
ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a.
penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
1.)
keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada
wa’ad pengalihan kepemilikan);
2.) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
3.) anggunan yang digunakan (jika ada);
b.
nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok asset ijarah;dan
c.
keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada)
AKUMULASI
UNTUK PENYEWA (MUSTA’JIR)
1.
Beban sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset telah
diterima.
Jurnal
pencatatannya :
Dr.
Beban Sewa xxx
Kr. Kas/Utang xxx
Untuk
pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah
diterima.
2.
Biaya Pemeliharaan Objek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan
penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah
muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya
pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan
dengan peningkatan kepemilikanobjek ijarah.
Jurnal:
Dr.
Beban Pemeliharaan Ijarah xxx
Kr. Kas/Utang/Perlengkapan xxx
Jurnal
pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi
dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Dr.
Piutang xxx
Kr. Kas/Utang/Perlengkapan xxx
3.
Perpindahan Kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan
dengan cara:
a.
Hibah, maka penyewa mengakui asset dan keuntungan sebesar nilai eajar objek
ijarah yang diterima.
Jurnal:
Dr.
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kr. Keuntungan xxx
b.
Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar
pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Dr.
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kr. Kas xxx
c.
Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar
pembayaran yang disepakati.
Jurnal:
Dr.
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kr. Kas xxx
d.
Pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui asset sebesar
biaya perolehan objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Dr.
Aset Nonkas (Eks Ijarah) xxx
Kr. Kas xxx
Kr. Utang xxx
4.
Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali asset ijarah lebih lanjut pada
pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan
perlakuab akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
5.
Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi
ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a.
penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
1.) total pembayaran;
2.)
keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan dan mekanisme yang digunakan (jika
ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan);
3.) pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
4.) agunan yang digunkan (jika ada).
b.
keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui
(jika ada transaksi jual dan ijarah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar